Hal tersebut diucapkan majelis hakim Tri Indra Cahya Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga meminta Oded mencabut SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Oded lantas diminta membuat SK baru untuk pengangkatan Benny.
"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai Sekda," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan yang jelas Oded mengganti Benny, yang menang dalam proses seleksi, dengan Ema Sumarna. Menurut hakim, alasan adanya penolakan dari lima fraksi di DPRD Jabar tidak sesuai.
"Penolakan dari fraksi DPRD, tidak ada bukti tertulis. Kalaupun ada, tidak boleh jadi alasan karena Sekda merupakan jabatan tidak boleh ke ranah politik praktis. Dalam objek sengketa tidak termuat pengangkatan Ema Sumarna hasil penggantian calon Sekda dan dimintakan persetujuan. Tidak termuat alasan objektif untuk penggantian Sekda," tuturnya. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini