"Kita lihat saja dulu nanti perkembangannya," ucap Benny seusai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
Benny mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatannya. Bagi Benny, hal ini sudah menunjukkan suatu kebenaran yang sejak awal dia perjuangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial. Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk mengangkat Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim Tri Indra Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga meminta Oded mencabut SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Oded lantas diminta membuat SK baru untuk pengangkatan Benny.
"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai sekda," kata hakim. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini