Dalam gugatannya, para mahasiswa membeberkan alasan UU KPK baru itu layak dibatalkan. "Terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan undang-undang a quo. Berdasarkan hitung manual, Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh kurang lebih 80 orang anggota Dewan. Namun, pimpinan Dewan menyatakan ada 289 anggota yang tercatat hadir dari 560 anggota Dewan," kata kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Dengan demikian, pembentukan undang-undang a quo sebagai proses pembentukan undang-undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentuk undang-undang yang baik dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru tetap mengesahkan undang-undang a quo mesti ditolak habis-habisan," sambung Zico.
Mahasiswa juga menyodorkan kelemahan dalam UU itu, yakni calon pimpinan terpilih yang dinilai memiliki pelanggaran prosedur tidak bisa digugat oleh masyarakat ke PTUN.
"Terlepas daripada benar atau tidaknya segala permasalahan yang diatributkan, seharusnya terdapat satu mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat, baik bagi masyarakat yang memperkarakan," ujarnya.
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yaitu:
1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasisawa FH Atma Jaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atma Jaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atma Jaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atma Jaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FH UKI, Eliandi Hulu.
Sidang Revisi UU KPK, MK: Belum Memiliki Kepastian Hukum (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini