Penjelasan Rektorat soal Kampus Unisba Tampung Demonstran Terluka

Penjelasan Rektorat soal Kampus Unisba Tampung Demonstran Terluka

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 21:34 WIB
Demonstran yang terluka dibawa ke kampus Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (24/9/2019). (Mochamad Solehudin/detikcom)

Setelah pihaknya melakukan identifikasi, ternyata para mahasiswa yang datang dan cedera pascaaksi demonstrasi itu bukan hanya dari Unisba. Tapi juga datang dari berbagai kampus lainnya di Kota Bandung.

"Memang bukan mahasiswa Unisba saja, tapi banyak dari kampus lain. Kita tidak bisa menolak kehadiran mereka di kampus, karena pertama mereka tidak bikin kegaduhan. Tapi kita lebih pelayanan. Pelayanan akhirnya tanpa batas dipilah-pilah. Jadi prinsipnya kampus kita, siapapun namanya manusia, terus ada yang terluka itu harus dirawat dan dilayani," tutur Asep.


Ia memperkirakan banyaknya demonstran terluka yang dibawa ke kampus Unisba ini bukan bermaksud menjadikan lokasi evakuasi. Hanya saja, menurut Asep, Unisba menjadi salah satu kampus yang paling dekat dengan lokasi aksi sehingga dijadikan tempat berlindung dan evakuasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan mungkin, ini yang kita tidak tahu. Mungkin teman-teman mahasiswa memahami kampus terdekat adalah kampus kita. Kedua memang yang hadir itu bukan mahasiswa dari Bandung saja," ucapnya.

Penjelasan Rektorat Soal Kampus Unisba Tampung Demonstran TerlukaWakil Rektor 3 Unisba Asep Ramdan Hidayat (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Asep kembali menegaskan bahwa kampus Unisba tidak secara sengaja membuka posko atau penampungan massa aksi yang terluka atau membutuhkan pertolongan pertama. Kejadian yang terjadi selama dua hari terakhir murni insidental.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, Unisba tidak menyengaja membuka posko ke arah itu. Tapi prinsip kami, mereka yang datang ke kampus adalah tamu, terus yang mereka terluka wajib ditolong," ujar Asep.


Terlepas dari itu, dia menilai, aksi yang dilakukan para mahasiswa sebagai proses penyampaian pendapat yang dijamin oleh Undang-undang. Sehingga tidak ada salahnya mahasiswa mengemukakan pendapat atas realitas yang tidak sesuai menurut pandangan intelektual para mahasiswa.

"Ini adalah kewajiban intelektual, saat mereka melihat apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang mereka pahami," kata Asep.

(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads