Sejumlah anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya mendatangi Puskesmas Puspahiang, Senin (23/9/2019) siang. Turut hadir petugas BPOM dan perwakilan Pemkab Tasikmalaya.
Polisi turun tangan menyelidiki obat kedaluwarsa yang diberikan kepada pasien itu. Selain meminta keterangan tenaga farmasi, dokter dan pihak UPTD, polisi bersama BPOM memeriksa gudang obat serta tempat pembuangan limbah medis. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 2.358 digoxin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data keluar-masuk obat dari Dinkes Tasikmalaya menuju Puskesmas juga ditelusuri polisi untuk mengungkap asal-usul obat kedaluwarsa tersebut.
BPOM pastikan obat yang tanggal kedaluwarsanya sudah habis tidak boleh dikonsumsi pasien. Sebab, efek obat kedaluwarsa membahayakan organ tubuh hingga berakibat kematian.
"Kita akan periksa dari apotek dokumennya udah sesuai atau belum. Kalau aturan, enggak boleh dipakai lagi obat kedaluwarsa itu. Obat kedaluwarsa tidak dijualbelikan," ucap petugas Loka POM Tasikmalaya, M Widi Astuti.
![]() |
Pemkab Tasikmlaya memastikan pemberian obat kedaluwarsa itu bukan unsur kesengajaan. Obat untuk mengobati penyakit jantung yang kedaluwarsa itu diduga terselip dalam tumpukan obat yang masih layak konsumsi.
"Semua punya itikad baik untuk duduk bersama. Obat kedaluwarsa itu terselip. Saya pastikan tidak ada unsur kesengajaan. Tadi saya bicara dengan tenaga farmasi," ucap Asda II Pemkab Tasikmalaya Heri Bimantoro di lokasi yang sama.
Pihak Puskesmas Puspahiang sudah memberikan obat baru kepada Anah. "Kita minta maaf kepada pasien dan sudah ganti obatnya," kata Kepala UPTD Puskesmas Puspahiang Dadang Ahmad Juanda.
Halaman 2 dari 2