Pasien KIS Diberi Obat Kedaluwarsa, Polisi Sita 2.358 Butir Digoxin

Pasien KIS Diberi Obat Kedaluwarsa, Polisi Sita 2.358 Butir Digoxin

Deden Rahadian - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 15:04 WIB
Obat kedaluwarsa. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Polisi menyita ribuan obat kedaluwarsa dari Puskesmas Puspahiang Tasikmalaya. Tindakan tersebut buntut kejadian seorang warga, Anah (50) pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS) penderita sakit jantung, yang diberi obat kedaluwarsa dari puskesmas tersebut.

Sejumlah anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya mendatangi Puskesmas Puspahiang, Senin (23/9/2019) siang. Turut hadir petugas BPOM dan perwakilan Pemkab Tasikmalaya.


Polisi turun tangan menyelidiki obat kedaluwarsa yang diberikan kepada pasien itu. Selain meminta keterangan tenaga farmasi, dokter dan pihak UPTD, polisi bersama BPOM memeriksa gudang obat serta tempat pembuangan limbah medis. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 2.358 digoxin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan rangkaian penyelidikan terkait pasien yang mendapat obat kedaluwarsa. Kita amankan 2.358 digoxin kedaluwarsa dari tempat pembuangan limbah B3," ujar Kanit Tipiter Polres Tasikmalaya Ipda Viktor Sitorus.

Data keluar-masuk obat dari Dinkes Tasikmalaya menuju Puskesmas juga ditelusuri polisi untuk mengungkap asal-usul obat kedaluwarsa tersebut.

BPOM pastikan obat yang tanggal kedaluwarsanya sudah habis tidak boleh dikonsumsi pasien. Sebab, efek obat kedaluwarsa membahayakan organ tubuh hingga berakibat kematian.

"Kita akan periksa dari apotek dokumennya udah sesuai atau belum. Kalau aturan, enggak boleh dipakai lagi obat kedaluwarsa itu. Obat kedaluwarsa tidak dijualbelikan," ucap petugas Loka POM Tasikmalaya, M Widi Astuti.

Pasien KIS Diberi Obat Kedaluwarsa, Polisi Sita 2.358 Butir DigoxinPetugas menemukan sebanyak 2.358 digoxin kedaluwarsa. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Kasus ini mencuat setelah Anah, warga Deudeul Taraju Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan obat jantung kedaluwarsa dari Puskesmas Puspahiang. Obat digoxin itu kedaluwarsa sejak Agustus 2019.


Pemkab Tasikmlaya memastikan pemberian obat kedaluwarsa itu bukan unsur kesengajaan. Obat untuk mengobati penyakit jantung yang kedaluwarsa itu diduga terselip dalam tumpukan obat yang masih layak konsumsi.

"Semua punya itikad baik untuk duduk bersama. Obat kedaluwarsa itu terselip. Saya pastikan tidak ada unsur kesengajaan. Tadi saya bicara dengan tenaga farmasi," ucap Asda II Pemkab Tasikmalaya Heri Bimantoro di lokasi yang sama.

Pihak Puskesmas Puspahiang sudah memberikan obat baru kepada Anah. "Kita minta maaf kepada pasien dan sudah ganti obatnya," kata Kepala UPTD Puskesmas Puspahiang Dadang Ahmad Juanda.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads