Anah mendapatkan obat untuk ritme jantung generik dengan merek Digoxin 0,25 mg. Di kemasan obat tertera tulisan A 8610 AGT 19. Di mana tulisan AGT 19 menandakan masa kedaluwarsa obat tersebut sampai Agustus 2019.
"Iyah saya berobat ke puskesmas Puspahiang karena di Taraju enggak ada obat jantung saya habis, pas pulang mau dimakan, anak saya bilang jangan udah kedaluwarsa," ucap Anah di rumahnya, Jumat (20/09/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta tolong pada sanak saudara termasuk ke kadus, mereka sarankan jangan dimakan aja," ujar Anah.
![]() |
Sementara itu dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Puspahiang Dadang Ahmad Djuanda mengaku kaget dengan kejadian ini. Ia mengaku pemeriksaan obat kedaluwarsa telah dilakukan Juli lalu oleh instalasi farmasi puskesmas.
Menurutnya obat yang mendekati kedaluwarsa disimpan dan dipisahkan di tempat khusus sebelum dibuang.
"Pasien ini dilayani seperti biasa layaknya pasien lainnya, kalau dari kami obat kedaluwarsa sudah dipinggirkan. Kita justru tidak tahu dan aneh ada obat kedaluwarsa dikasih ke pasien ini," ujar Dadang.
Dadang mengaku tidak mengetahui bagaimana bisa obat yang kedaluwarsa itu bisa sampai diberikan pada pasien.
Simak juga video "Dirut BPJS Kesehatan Sebut Iuran Baru JKN-KIS Masih Terjangkau":
(ern/ern)