Ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan, salah satunya menolak kenaikan tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Dede Rahmat, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengatakan kenaikan tarif itu tak hanya membuat susah buruh, tapi juga rakyat pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak terbayang misal dari yang sebulan Rp 50 ribu per kepala harus membayar Rp 100 ribu per kepala, kemudian dikalikan dengan jumlah anggota keluarganya dalam KK," kata Dede seusai unjuk rasa.
"Ada juga perusahaan yang telat membayar, jadi saat hendak berobat, kartunya tak bisa dipakai," lanjut Dede.
Pimpinan DPRD KBB Bagja Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima surat tuntutan dari buruh tersebut. "Kami terima tujuh tuntutan. Menurut kami, wajar saja jika ada tuntutan. Namun poinnya ini semua ada di pemerintah pusat," kata Bagja.
Pihaknya pun sudah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan melayangkan surat ke DPR RI. "Terkait dengan tarif kenaikan BPJS, kami dari DPRD KBB juga sepakat menolak wacana tersebut," katanya.
Rencananya, unjuk rasa ini akan dilangsungkan selama dua hari. Setelah melakukan long march dari DPRD pada Rabu (18/9/2019), ratusan buruh pun akan mendatangi kantor BPJS Cabang Cimahi pada Kamis (19/9/2019).
Simak juga video "Demo Mahasiswa di Makassar Berujung Bentrok":
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini