Hal ini membuat sejumlah pihak mendorong Pemkab Ciamis segera membuat Peraturan Daerah (Perda) KTR. Sebab, sejauh ini masih ditemukan warga yang merokok sembarangan di ruang umum, tempat ibadah, hingga sekolah.
"Kami datang ke Bupati untuk mendorong agar Perda Kawasan Tanpa Rokok ada di Ciamis. Memang secara aplikatif di Ciamis ada beberapa ruang terbuka hijau, tapi karena ketika belum ada perda, sulit implementasinya," ujar Rektor Universitas Galuh, yang juga Ketua Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Ciamis, Yat Rospia Brata di Setda Ciamis, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan tersebut bukan melarang orang merokok, namun ada batasan dan kelengkapan, seperti smoking room, smoking area, dan zona merokok.
"Anggaran besar dari cukai rokok kenapa tidak dimanfaatkan bikin ruangan merokok dan banner untuk sosialisasi supaya tertib. Kita hargai perokok pasif, butuh udara bersih," ucapnya.
Ketua Forum Ciamis Sehat Rosmiati menambahkan Perda KTR ini sebagai tatanan sarana sehat dan kebutuhan masyarakat sehat. Namun sejauh ini Pemkab Ciamis belum membuat perda tersebut.
"Hasil pertemuan tadi, Bupati Ciamis mendukung dan akan segera menyusun Perda KTR," katanya.
Menurut Rosmiati, di Ciamis baru memiliki edaran bupati tahun 2015 untuk kawasan tanpa rokok, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pelayanan kesehatan. Dikatakan Rosmiati, perda itu untuk mempertegas dan memiliki sanksi bagi yang melanggar.
"Harapannya, di tahun 2019 ini, paling lambat 2020. Setelah dibuat perda, langsung disosialisasikan. Diharapkan perokok tidak merokok di sembarang tempat. Karena asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif," ucapnya.
![]() |
"Sebetulnya, meski belum ada perda, aksinya sudah ada. Di setiap kantor SKPD sudah bebas rokok. Sudah terdapat smoking area. Hanya implementasinya. Insyaallah segera tahun depan perda sudah ada," ujar Herdiat. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini