"Saya baru tahu soal putusan pertama hakim. Kami akan menggelar diskusi dengan perizinan segera," kata Ajay saat ditemui di perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (11/9/2019).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga selaku penggugat pada Selasa (10/9/2019) kemarin. Hakim meminta Pemkot Cimahi selaku tergugat membatalkan IMB guest house bernama Rozelle tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada upaya hukum yang lain bila sang pemilik menjalankan itu, kami belum bisa menjalankan putusan pertama. Kalau mereka (pemilik Rozelle) menjalankan haknya seperti yang diatur UU belum bisa dicabut (IMB-nya)," kata Ajay.
"Kalau kami kan dulu mungkin mengeluarkan sudah sesuai prosedur, semua ditempuh, tapi karena satu dan lain hal di perjalanannya beda. Saya masih mau diskusikan dulu," Ajay menambahkan.
Baca juga: Truk-truk Terguling di Km 90-an Cipularang |
Kuasa hukum warga Denny Chandra menyatakan, dengan adanya putusan ini, Pemkot Cimahi wajib mencabut IMB yang diterbitkan untuk guest house tiga lantai itu. Pemkot Cimahi diberi waktu 15 hari sampai putusan inkrah.
"Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberi waktu 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari nggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan," kata Denny seusai persidangan.
Kliennya meminta agar bangunan berlantai tiga itu dikembalikan pada peruntukannya semula sebagai tempat tinggal, bukan sebagai guest house.
"Harus dikembalikan ke awal fungsinya, memang di kompleks itu adalah untuk perumahan hunian. Bukan harusnya diruntuhkan, harus dikembalikan ke perumahan," kata Denny.
Tonton juga video PT BPH Minta PTUN Batalkan Sertifikat Hak Pakai Stadion BMW:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini