Kalah PTUN, Pemerintah Belum Mau Cabut IMB Guest House di Setra Duta

Kalah PTUN, Pemerintah Belum Mau Cabut IMB Guest House di Setra Duta

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 11:51 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (Yudha Maulana/detikcom)
Cimahi - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna angkat bicara terkait putusan sidang gugatan di PTUN Bandung terkait izin mendirikan bangunan (IMB) guest house di wilayah permukiman mewah Setra Duta.

"Saya baru tahu soal putusan pertama hakim. Kami akan menggelar diskusi dengan perizinan segera," kata Ajay saat ditemui di perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (11/9/2019).


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga selaku penggugat pada Selasa (10/9/2019) kemarin. Hakim meminta Pemkot Cimahi selaku tergugat membatalkan IMB guest house bernama Rozelle tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajay mengatakan pihaknya belum bisa mencabut IMB Rozelle. Sebab, prosedur penerbitan IMB sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ada upaya hukum yang lain bila sang pemilik menjalankan itu, kami belum bisa menjalankan putusan pertama. Kalau mereka (pemilik Rozelle) menjalankan haknya seperti yang diatur UU belum bisa dicabut (IMB-nya)," kata Ajay.

"Kalau kami kan dulu mungkin mengeluarkan sudah sesuai prosedur, semua ditempuh, tapi karena satu dan lain hal di perjalanannya beda. Saya masih mau diskusikan dulu," Ajay menambahkan.


Kuasa hukum warga Denny Chandra menyatakan, dengan adanya putusan ini, Pemkot Cimahi wajib mencabut IMB yang diterbitkan untuk guest house tiga lantai itu. Pemkot Cimahi diberi waktu 15 hari sampai putusan inkrah.

"Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberi waktu 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari nggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan," kata Denny seusai persidangan.


Kliennya meminta agar bangunan berlantai tiga itu dikembalikan pada peruntukannya semula sebagai tempat tinggal, bukan sebagai guest house.

"Harus dikembalikan ke awal fungsinya, memang di kompleks itu adalah untuk perumahan hunian. Bukan harusnya diruntuhkan, harus dikembalikan ke perumahan," kata Denny.



Tonton juga video PT BPH Minta PTUN Batalkan Sertifikat Hak Pakai Stadion BMW:

[Gambas:Video 20detik]

(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads