PTUN: Pemkot Cimahi Harus Batalkan IMB Guest House di Setra Duta

PTUN: Pemkot Cimahi Harus Batalkan IMB Guest House di Setra Duta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 13:32 WIB
Warga Setra Duta gugat Pemkot Cimahi ke PTUN Bandung terkait IMB Guest House Rozella. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guest house di wilayah permukiman mewah Setra Duta. Hakim meminta Pemerintah Kota Cimahi selaku tergugat untuk membatalkan IMB.

"Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya. Membatalkan IMB yang diterbitkan tergugat," kata Majelis Hakim PTUN yang diketuai Husban saat membacakan amar putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).


Dalam perkara ini penggugat yakni warga Setra Duta Blok L5, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Warga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi berkaitan penerbitan IMB Rozzelle Guest House.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum warga Denny Chandra menyatakan dengan adanya putusan ini, Pemkot Cimahi wajib untuk mencabut IMB yang diterbitkan untuk guest house tiga lantai itu. Pemkot Cimahi diberi waktu 15 hari sampai putusan inkrah.

"Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberikan waktu 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari enggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan," kata Denny usai persidangan.


Denny menyebut, putusan hakim untuk mengabulkan gugatan kliennya dianggap tepat. Sebab dalam persidangan bukti dan fakta sudah sesuai.

"Dasar hukum sudah ada, bukti dan saksi sudah kuat. Sehingga menurut kami hukuman sudah sangat tepat mengabulkan gugatan kita," tuturnya.Menurut Denny, gugatan ini bukan serta merta meminta pemilik hotel merobohkan bangunan. Putusan ini, kata dia, agar Pemkot Cimahi mencabut IMB dan mengubah fungsi bangunan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal.

"Harus dikembalikan ke awal fungsinya, memang di kompleks itu adalah untuk perumahan hunian. Bukan harusnya diruntuhkan, harus dikembalikan ke perumahan," kata dia.

Sementara itu salah satu kuasa hukum pihak guest house enggan berbicara banyak. "Nanti saja ya nanti," kata Ramses Nainggolan kuasa hukum pihak guest house via sambungan telepon.


Sekadar diketahui, sejumlah warga perumahan elit Setra Duta Bandung menggugat Pemerintah Kota Cimahi terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Guest House Rozelle. Warga merasa terganggu atas adanya guest house di tengah-tengah permukiman.

Gugatan dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui kantor hukum Denny Chandra. Gugatan sudah masuk ke PTUN Bandung sejak April 2019. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads