"Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya. Membatalkan IMB yang diterbitkan tergugat," kata Majelis Hakim PTUN yang diketuai Husban saat membacakan amar putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).
Dalam perkara ini penggugat yakni warga Setra Duta Blok L5, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Warga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi berkaitan penerbitan IMB Rozzelle Guest House.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberikan waktu 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari enggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan," kata Denny usai persidangan.
Denny menyebut, putusan hakim untuk mengabulkan gugatan kliennya dianggap tepat. Sebab dalam persidangan bukti dan fakta sudah sesuai.
"Dasar hukum sudah ada, bukti dan saksi sudah kuat. Sehingga menurut kami hukuman sudah sangat tepat mengabulkan gugatan kita," tuturnya.Menurut Denny, gugatan ini bukan serta merta meminta pemilik hotel merobohkan bangunan. Putusan ini, kata dia, agar Pemkot Cimahi mencabut IMB dan mengubah fungsi bangunan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal.
"Harus dikembalikan ke awal fungsinya, memang di kompleks itu adalah untuk perumahan hunian. Bukan harusnya diruntuhkan, harus dikembalikan ke perumahan," kata dia.
Sementara itu salah satu kuasa hukum pihak guest house enggan berbicara banyak. "Nanti saja ya nanti," kata Ramses Nainggolan kuasa hukum pihak guest house via sambungan telepon.
Sekadar diketahui, sejumlah warga perumahan elit Setra Duta Bandung menggugat Pemerintah Kota Cimahi terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Guest House Rozelle. Warga merasa terganggu atas adanya guest house di tengah-tengah permukiman.
Gugatan dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui kantor hukum Denny Chandra. Gugatan sudah masuk ke PTUN Bandung sejak April 2019. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini