Berkas Pemeran Perempuan 'Seks Gangbang' Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Pemeran Perempuan 'Seks Gangbang' Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hakim Ghani - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 14:56 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Kepolisian Resor Garut segera melimpahkan berkas kasus video 'seks gangbang' ke kejaksaan. Dua tersangka yaitu pemeran wanita VA (19) dan pemeran laki-laki W. Sementara satu tersangka lainnya Rayya tidak diteruskan karena tersangka meningggal.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan penyidik ke kejaksaan Senin (9/9) besok.

"Rencananya Senin besok kita akan limpahkan," ujar Budi kepada detikcom di salah satu restoran, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Minggu (8/9/2019).

Budi mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas-berkas penyidikan yang hendak dilimpah ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni biduan dangdut VA (19), AK alias Rayya (31) serta W. Budi menegaskan, meskipun salah satu tersangka meninggal, kasus ini tetap diproses.

"Untuk tersangka AK kami hentikan penyidikannya. Sementara untuk dua lainnya kita lanjut," kata Budi.

Sekadar diketahui, kasus video 'seks gangbang' menggegerkan warga Garut belakangan ini. Videonya tersebar lewat media sosial.

Video tersebut menampilkan adegan mesum antara satu perempuan dan tiga lelaki. Setelah ditelusuri polisi, satu per satu pelakunya ditangkap.


Gangbang Berujung Nestapa Sang Biduan Garut:

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads