Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan hal tersebut. "Untuk tersangka A kami hentikan proses penyidikannya karena yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Maradona kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (7/9/2019).
Kendati demikian, sambung Maradona, kematian Rayya tidak membuat penyidikan terhadap kasus video 'seks gangbang' terhenti. Maradona memastikan pihaknya tetap memproses para tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang lain lanjut (proses penyidikannya)," kata Maradona.
Diketahui selain Rayya, ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni VA (19) dan W. Keduanya kini ditahan di Mapolres Garut.
Polisi rencananya akan melimpahkan berkas kasus tersebut dalam waktu dekat ke kejaksaan untuk segera dipersidangkan.
"Rencananya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkas Maradona (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini