Dia menuturkan dalam Perda RTRW yang disahkan dan berlaku hingga 2029, memerintahkan Pemprov Jabar melakukan sejumlah studi. Mulai dari studi soal transportasi, bandara Sukabumi hingga pusat pemerintahan.
"Karena nanti kalau studinya berkesimpulan ternyata tidak, ya tidak jadi, kan begitu. Kalau jadi juga harus dengan alasan, kalau tidak jadi juga dengan alasan," kata RK saat wawancara khusus kepada detikcom, Rabu (4/9/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di era pemerintahannya, muncul dua daerah lainnya Tegalluar (Kabupaten Bandung) dan Rebana (Subang-Majalengka-Cirebon). Dua daerah tersebut diproyeksikan menjadi pusat ekonomi baru dengan kehadiran pelabuhan hingga kereta cepat.
"Jadi kata kuncinya pemprov akan melaksanakan kewajiban dari RTRW yaitu melakukan studi, apakah studinya nanti disetujui atau tidak di setujui itu ada proses politik selanjutnya. Kajiannya akan kita mulai tahun depan," tutur dia.
Disinggung mengenai wacana pemindahan pusat pemerintahan ini bersamaan dengan keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, RK menegaskan hanya kebetulan. Ia hanya menjawab pertanyaan awak media.
"Ini sebenarnya wartawan yang bertanya dan momen bertanyanya bersamaan dengan ketok palunya rencana ibu kota pemerintahan juga perda RTRW di DPRD Jabar. Tidak tepat kalau dibilang curi adegan," tandas RK.
Ridwan Kamil soal Wacana Pindah Ibu Kota Provinsi: Bukan Curi Adegan (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini