"Sudah dilaksanakan diskusi. Jadi petugas gabungan dari polisi, Dishub dan Jasa Marga akan menindak kendaraan barang pengangkut material," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius kepada detikcom, Jumat (6/9/2019).
Penindakan tersebut berupa penilangan terhadap kendaraan-kendaraan pengangkut barang berlebihan. Petugas siap mencegat kendaraan 'obesitas' yang hendak masuk ke jalur Tol Cipularang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Matrius, upaya ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan seperti beberapa waktu lalu. Dalam kecelakaan maut menewaskan delapan orang itu, polisi menyebut truk menjadi penyebab kecelakaan beruntun akibat membawa pasir yang melebihi kapasitas.
Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu Subana dan Dedi. Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti karena ada truk terguling. Dedi, sopir truk yang terguling itu, tewas di lokasi kejadian. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini