Ia meminta rumah sakit untuk memberikan izin agar dirinya dapat melanjutkan pengobatan luka di negeri ginseng.
"Atas permintaan sendiri dan sudah menandatangani surat pernyataan. Ia beserta keluarga meminta pulang secara paksa ke Korea," ujar Kabid Pelayanan Medis RS Thamrin, Jammal Abdul Nasser, Rabu (04/09/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Horor di Kilometer 91 Cipularang |
Meski demikian pihak rumah sakit tidak memberikan izin kepada pasien untuk melakukan perjalanan dengan kondisi yang saat ini dialami pasien. Sebab saat ini kondisinya mengalami luka bakar level 3 atau 35 persen.
"Kami tidak merekomendasikan karena dikhawatirkan infeksi atau dehidrasi selama perjalanan. Kami pun tidak mengeluarkan kelaikan terbang. Namun karena keinginan pasien kami tidak bisa menolak," katanya.
Pihak rumah sakit pun tidak mengetahui secara pasti pasien akan berangkat menuju Korea menggunakan pesawat apa dan melakukan penerbangan di bandara mana.
"Pihak keluarga memberikan infonya akan terbang di Bandara Halim, cuma secara pasti kami tidak tahu karena berkas suratnya kami tidak menerima. Pasien pun seharusnya dicek dulu di rumah sakit bandara untuk kelaikan penerbangan," ucap Jammal.
Sebelumnya pihak rumah sakit telah menyarankan pasien untuk dilakukan tindakan operasi lanjutan. Namun setelah dua kali dilakukan penawaran, pasien menolak. "Harusnya pasien masih menjalani perawatan 5 sampai 7 hari ke depan," ucapnya.
Untuk memastikan keselamatan pasien, pihak rumah sakit memfasilitasi dengan ambulans dan satu perawat yang akan memantau kondisi di perjalanan menuju bandara.
Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Tewas di Tol Cipularang:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini