"Kejadian tersebut berlangsung sekitar tanggal 23 Juli malam lalu. Keduanya membongkar toko elektronik dan mencuri belasan ponsel seharga puluhan juta," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada detikcom, Minggu (1/9/2019).
Ada 11 ponsel pintar serta baju dan celana yang kedua pelaku curi di toko yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut. Setelah melakukan aksinya, kedua sahabat itu menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dua sahabat ini clash karena pembagian hasil curian yang tidak rata. Tersangka A mendapat 6 ponsel sementara tersangka D hanya lima," katanya.
Togar terpaksa didor polisi. Togar berusaha lari dengan berpura-pura kencing saat hendak menunjukkan barang bukti di kawasan Gunung Papandayan, Jumat malam lalu.
Keduanya kini ditahan di Polres Garut. Dua sahabat itu dijerat polisi dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini polisi masih memburu para penadah barang hasil curian dari A dan Togar. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini