Pemkab Ciamis Siapkan Hadiah Motor Untuk Warga yang Taat Pajak

Pemkab Ciamis Siapkan Hadiah Motor Untuk Warga yang Taat Pajak

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 17:29 WIB
Warga taat bayar pajak di Ciamis bakal dapat hadiah motor. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Agar setoran tepat waktu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Ciamis mengeluarkan terobosan baru dengan menyediakan hadiah sepeda motor bagi warga wajib pajak yang lunas PBB.

Hadiah PBB untuk warga wajib pajak ini akan berlaku untuk pembayaran tahun 2020 mendatang. Namun untuk jumlah hadiah, kriteria, ketentuan dan persyaratan pemenangnya seperti apa, hal ini masih dalam pembahasan di BKPD.

"Ini upaya untuk mempercepat dan memotivasi para wajib pajak supaya segera melunasi PBB, kami akan siapkan hadiah, bisa HP bahkan sepeda motor. Tapi untuk syarat, kriteria dan ketentuannya seperti apa masih kami bahas," ujar Kepala BKPD Ciamis HM Soekiman di kantornya, Jumat (30/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setiap tahun Pemkab Ciamis telah menyediakan hadiah berupa sepeda motor, alat kantor dan lainnya bagi Kecamatan dan Desa yang paling cepat melunasi PBB. Hadiah tersebut biasanya diberikan saat hari jadi Kabupaten Ciamis yakni 12 Juni.

"Untuk Desa dan Kecamatan kan sudah ada setiap tahun. Kami juga berpikir untuk memberikan hadiah kepada wajib pajak di tahun 2020 nanti," ucapnya.

Nantinya, kata Soekiman, hadiah motor tersebut akan dipajang di depan kantor BKPD atau di lokasi strategis agar warga Ciamis dapat melihat dan terpacu untuk sesegera mungkin membayar PBB. Meski setiap tahun tercapai 100 persen, namun lebih cepat lebih baik untuk pembangunan Kabupaten Ciamis.

Pemkab Ciamis Siapkan Hadiah Motor Untuk Warga yang Taat PajakFoto: Dadang Hermansyah
Diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2019, penerimaan PBB sampai Agustus 2019 baru tercapai 75,5 persen atau Rp 16,8 miliar dari target Rp 22,3 miliar.

"Kita undang para Kepala Desa di Kecamatan, kita minta mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB. Kalau sudah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan kepada wajib pajak. Juga bisa berpengaruh terhadap temuan dari BPK," ucapnya.


Soekiman juga minta kesadaran warga wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 melalui kolektor atau membayar langsung melalui Bank BJB. Karena pajak yang dibayarkan untuk membantu pembangunan Ciamis.

"Bayar PBB tidak harus ke kolektor atau petugas desa. Warga bisa langsung ke Bank BJB dan sebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) langsung keluar data berapa yang harus dibayar," ucapnya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads