Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan menilai PD Pasar Bermartabat telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, berdasarkan keputusan Badan Abritase Nasional (BANI) Bandung No 31/2018/BANI Bandung, PT APJ masih sah sebagai pengelola Pasar Andir hingga 2020 mendatang.
"Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot seolah ingin mengintimidasi kami," katanya Bhaskara di Bandung, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, upaya pengambil alihan pengelolaan Pasar Andir secara paksa diawali adanya pertemuan antara jajaran direksi PT APJ dengan Pjs Dirut PD Pasar Lusi Lesminingwati dan Badan Pengawas PD Pasar Bambang Suhari, Jumat (23/8/2019) lalu.
Saat itu, kata dia, PD Pasar mengundang PT APJ untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis. Namun di tengah pertemuan PD Pasar tiba-tiba meminta penyerahan kunci ruangan atau objek vital di Pasar Andir.
"Mereka menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ habis per 28 September 2016," katanya.
Menurutnya permintaan itu langsung ditolak oleh PT APJ. Karena kliennya merasa masih memiliki hak atas pengelolaan Pasar Andir hingga 2020 sesuai putusan BANI per tanggal 5 Maret 2019.
Selain itu, dasar hukum putusan BANI sangat kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Sengketa. Setelah terbit putusan itu, PD Pasar memang mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Pengadilan Negeri Bandung, namun ditolak.
"Apakah SDM di PD Pasar atau Pemkot tidak paham hukum sampai-sampai putusan BANI dilabrak," katanya.
Bhaskara mengatakan, langkah yang dilakukan PD Pasar mengandung unsur pelanggaran pidana. Selain itu, cara PD Pasar memperlakukan mitranya dinilai akan menjadi stigma buruk pada dunia investasi di Kota Bandung.
"Pak Oded (Wali Kota Bandung) mengambil sikap untuk memberikan perlindungan bagi iklim investasi di Kota Bandung," ujarnya.
Sementara itu Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati mengatakan, perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Andir dengan PT APJ sebenarnya sudah berakhir sejak 2016 lalu. Karenanya Pemkot harus mengamankan aset yang dimiliki tersebut sebab tidak kunjung diserahterimakan oleh PT APJ.
"Bukan pengambilalihan, tapi pengamanan aset yang dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada yaitu PKS (perjanjian kerja sama) antara PD Pasar dengan PT APJ telah habis sejak 27 Agustus 2016. Namun sejak itu tidak pernah dilakukan serah terima meski telah diingatkan melalui surat oleh direksi," kata Lusi melalui pesan singkat.
Disinggung mengenai putusan BANI Bandung yang menyebutkan PT APJ masih berhak mengelola, Lusi menilai hal itu tidak berlaku. Karena menurutnya perpanjangan pengelolaan sampai 2 tahun dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kerja sama yang tertuang dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dia juga menambahkan, pelibatan aparat dalam proses pengamanan aset hanya bertujuan untuk mengamankan objek vital berdasarkan kesepakatan di lapangan tidak boleh ada sarana prasarana yang dikuasai atau dikunci.
"Para pedagang juga mendukung langkah pengamanan oleh PD Pasar," ucapnya.
Selain melakukan pengamanan aset, pihaknya juga ingin melakukan perbaikan terhadap kondisi Pasar Andir mulai dari perbaikan toilet, pengecatan dan perbaikan lainnya. Sehingga pedagang dan pembeli bisa lebih nyaman saat beraktivitas.
"Secara prinsip mereka tidak masalah berkenaan yang telah dilakukan oleh PD Pasar untuk pengamanan aset," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini