Big Bos Miras Oplosan Cicalengka Jalani Sidang TPPU

Big Bos Miras Oplosan Cicalengka Jalani Sidang TPPU

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 16:38 WIB
Foto: Wisma Putra
Kabupaten Bandung - Big bos minuman keras (miras) oplosan Cicalengka, Samsudin Simbolon (56) menjalani sidang perdana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pantauan detikcom, Rabu (28/8/2019), Samsudin yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan istrinya Hamciah Manik yang mengenakan pakaian berwarna putih menjalani sidang di Ruangan Suryadi PN Bale Bandung. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Suwandi.

Saat menjalani sidang, Sansudin dan Hamciah hanya tertunduk mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum. "Sansudin dan Hamciah sejak 2010 hingga 2018, berjualan miras berbagai merek. Kemudian pada 2014, kedua terdakwa menjual miras oplosan produksi sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum Aisha Paramita saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Aisha juga mengungkapkan komposisi miras oplosan yang diracik Sansudin, di antaranya air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon. Dalam sehari, bisa memproduksi miras oplosan hingga 50 liter dan dikemas dalam 66 botol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios tersebut. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ungkapnya.

Sansudin juga mendapat keuntungan dari para pedagang yang menjual miras oplosannya.

"Bahwa atas keuntungan penjualan miras oplosan, digunakan sehari-hari. Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak maupun tidak bergerak," jelasnya.

Aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 8 unit dan aset tak bergerak berupa lahan sebanyak 10 bidang tanah di Kabupaten Bandung dan Sumatera Selatan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang jaksa.

Ancaman pidana di pasal itu yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, keduanya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana merugikan kesehatan menyebabkan kematian. Sansudin dipidana penjara selama 20 tahun pada Oktober 2018. Sedangkan istrinya, Hamciah Manik, divonis karena perbuatan yang sama dan dipidana penjara selama 7 tahun. Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua langsung menanyakan kepada kedua terdakwa itu.

"Mendengar? Mengerti?" tanya hakim kepada terdakwa.

Terdakwa pun mengatakan, keputusan akan dikatakan setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Setelah berkomunikasi, Sansudin menerima dakwaan. "Tidak keberatan," ujarnya.

Sidang TPPU yang menjerat Sansudin Simbolon akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaaan saksi.

Terpisah, Kuasa Hukum Sansudin Simbolon, Andri Marpaung mengatakan, dakwaan diterima karena sudah ada awal perkara.

"Pada intinya ini sudah ada awal perkara, kita menerima, kita nanti berbicara pada saat pokok perkara. Nanti kita lihat dari pokok perkaranya," ujarnya.



Tonton juga video Warga Trenggalek Tewas Karena Miras Oplosan, 5 Orang Jadi Tersangka:

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads