Pasar Andir Bandung Kembali ke Pangkuan Swasta

Pasar Andir Bandung Kembali ke Pangkuan Swasta

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 21:14 WIB
Ilustrasi aktivitas pasar di Bandung. (dok.detikcom)
Bandung - Setelah sebelumnya diambil oleh PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, kini Pasar Andir kembali ke pangkuan PT Aman Prima Jaya (APJ). Hal itu dipastikan dalam sidang putusan yang digelar di Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) Bandung pada 5 Maret 2019.

Advokat PT APJ Franciscus Ebby Abraham mengatakan permasalahan Pasar Andir semula muncul dari multi tafsir dalam perjanjian. Terlebih Pemkot dan PD Pasar Kota Bandung sedang mengalami transisi kepemimpinan. Hingga akhirnya permasalahan itu diselesaikan di BANI Bandung.

"Sekarang kami bersyukur sudah ada putusan. Ini bukan menentukan siapa menang, siapa kalah, tapi bagaimana perjanjian dipahami dan dimaknai," ujar Fran kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam putusannya, APJ berhak mengelola Pasar Andir sejak 29 September 2009 hingga 29 September 2020. Hal tersebut sekaligus mematahkan argumen PD Pasar yang menyebut perjanjian pengelolaan berakhir pada 28 September 2016.

Sebenarnya, kata Fran, pihaknya meminta agar hak pengelolaan sesuai perjanjian awal yakni hingga 28 September 2027. Hanya saja ia tetap menerima putusan BANI untuk mengelola hingga 28 September 2020 mendatang.

Di sisi lain, BANI juga memerintahkan PT APJ membayar biaya perbaikan yang telah dilakukan PD Pasar sebesar Rp 442 juta. Fran menilai seharusnya itu tidak menjadi tanggung jawab PT APJ.

"Tapi karena kami mencari win-win solution, maka sebisa mungkin akan diupayakan (membayar Rp 442 juta) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kami tetap maksimalkan sisa 2 tahun (pengelolaan) yang ada ini. Tentu Rp 442 itu bisa tertutupi kalau kita maksimal," tuturnya.


Fran mengakui jika sebelum keluar putusan sempat ada dualisme di Pasar Andir. Sebagian kunci dipegang PT APJ dan lainnya oleh PD Pasar. Tapi pasca 45 hari putusan, PD Pasar harus sepenuhnya menyerahkan pengelolaan. Begitu pun PT APJ selama 45 hari pascaputusan harus membayar Rp 442 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Hukum PD Pasar Bayu Wardiansyah mengatakan jika keputusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung Oded M Danial selaku owner PD Pasar.

"Beliau (Oded) memutuskan untuk banding dengan upaya pembatalan keputusan BANI," kata Bayu via pesan singkat. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads