Pelaku Pelemparan Rumah Menteri Susi Juga Menghina Lewat Medsos

Pelaku Pelemparan Rumah Menteri Susi Juga Menghina Lewat Medsos

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 16:29 WIB
Pelaku pelemparan rumah Menteri Susi. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Polres Ciamis telah menetapkan A (38) sebagai tersangka pelemparan rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ternyata, selain melakukan pelemparan tersangka juga meluapkan rasa bencinya melalui media sosial (medsos) Facebook dengan akun Diandra Samudera.

Tersangka A meluapkan rasa bencinya dengan memposting ungkapan yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Menteri Susi. Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki hal tersebut.

"Tersangka mengungkap rasa bencinya, kekesalannya dengan postingan negatif terhadap Ibu Menteri," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (5/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bismo menyebut postingan itu cenderung menghina, mencemarkan nama baik dan menghancurkan karir Menteri Susi. Berdasarkan keterangan ahli bahasa, pada postingan tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.

Namun sesuai dengan Pasal 27 UU ITE ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan keputusan MK No 50 tahun 2008, hal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga harus ada pengaduan dari korban.

Sebelumnya, rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dilempari orang tak dikenal pada Jumat (2/8/2019).


Lemparan batu tersebut mengenai pos jaga di depan rumah yang sekaligus kantor Susi Air hingga menyebabkan kerusakan pada bagian kaca. Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya yakni 7 Juli, 13 Juli dan terakhir 2 Agustus 2019.

Kepada polisi, A mengaku ada bisikan roh yang masuk ke jiwanya untuk melakukan pelemparan dan menimbulkan rasa benci.

"Alasannya kesal, pengakuan tersangka ada roh masuk ke jiwanya mengganggu sehingga melakukan perusakan. Jadi akan dibawa ke RS Jiwa Cisarua Bandung dan berkoordinasi dengan RS Polri Sartika Asih," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (4/8/2019) kemarin.


Namun pengakuan tersebut bisa saja modus pelaku pelemparan. Sehingga harus ada keterangan dari ahli kejiwaan. "Pengakuan ini belum bisa dipertanggungjawabkan secara pro justicia. Harus dengan ahlinya. Jangan sampai hanya modus si pelaku," ucapnya.

Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan tersangka terganggu, Bismo mengatakan, proses hukum tetap jalan. Karena yang menentukan tersangka bersalah atau tidak tetap majelis hakim di pengadilan. Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.


Jika Tak Lagi Menjabat, Menteri Susi Mau Jadi Wartawan Online:

[Gambas:Video 20detik]



(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads