Video itu kemudian diunggah oleh akun xena the warior princess @citrawida5 pada 13 Februari 2019 dan seketika viral. Sejumlah akun anonim diduga buzzer 01 kemudian menyebar foto, akun dan alamat Citra Widaningsih, pemilik akun @citrawida5. Salah satunya akun el diablo @MemeTanpaHurufK pada Minggu (24/2/2019).
Beberapa jam setelah unggahan el diablo viral, polisi mengamankan Citra di Perumnas Telukjambe saat sedang berada di rumahnya. Ibu 3 anak itu digelandang petugas bersenjata sekira pukul 23.30 WIB. "Istri saya ditangkap Minggu malam saat sedang diam di rumah. Petugas yang datang berseragam dan bersenjata seperti menangkap teroris," kata Indra Laksana, suami Citra kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah seharian diperiksa di Mapolda Jabar, ketiganya diperbolehkan pulang. Keluarga dan kuasa hukum yang menemani selama pemeriksaan di Mapolda ikut senang dan ikut bersama rombongan ke Karawang.
Namun hingga malam hari, keluarga tak bertemu mereka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Karawang. Mereka diamankan tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum. Anak dan suami tiga perempuan itu menunggu semalaman di Mapolres Karawang. Saat itu, tak satupun petugas yang memberikan keterangan.
Malam itu sekira 8 orang keluarga tersangka mendatangi Mapolres Karawang. Mereka tiba sekitar pukul 22.50 WIB, Senin (25/2). "Saya diberi tahu polisi jika istri saya akan dipulangkan ke Karawang," kata Indra suami Citra.
Namun sampai berganti hari, ketiga perempuan yang membuat heboh jagat maya itu tak kunjung datang. Selama 4 jam, mereka dibikin kesal. Rupanya keluarga tak tahu jika ketiga emak PEPES telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal tadi berangkat bareng dari Bandung, tapi rombongan istri saya belum juga sampai. Aneh," kata Indra saat menceritakan keberangkatan mereka dari Mapolda Jabar.
Rupanya ketiganya dilaporkan oleh Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) ke Mapolres Karawang. Dalam salinan surat laporan polisi yang diterima detikcom, tercantum jika Deden Yusup dari LPBH NU melaporkan 3 perempuan yang videonya viral itu pada Senin 25 Februari 2019 siang, atau beberapa jam setelah dibolehkan pulang di Mapolda Jabar.
Dalam surat laporan polisi dengan No: LP/330/II/2019/JABAR/Res.Krw, ketiga perempuan itu diadukan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah laporan itu, seketika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi pun bekerja cepat memproses kasus tiga emak PEPES ini. Dalam dua hari, polisi sibuk mengumpulkan saksi dan segera memanggil 12 orang saksi termasuk pakar IT, tim ahli pidana dan ahli Bahasa Sunda. Polisi bahkan berkoordinasi terhadap sejumlah universitas untuk mendapatkan saksi-saksi ahli. "Kita masih mencari lagi di komunikasikan pihak yang mempunyai keilmuan. Tentunya dengan mengajak kerja sama dengan pihak-pihak universitas," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (27/2/2019).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan. Selama proses penyelidikan polisi hingga dilimpahkan untuk menjalani sidang di PN Karawang, ketiganya total menjalani 5 bulan di dalam tahanan.
![]() |
Setelah Pilpres usai, kasus 3 emak PEPES mulai mendingin. Ketiga emak diprediksi terancam penjara dalam waktu lama. Sebab jeratan UU ITE terancam dipenjara maksimal 6 tahun. Belum lagi Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berpotensi menjerat tersangka selama 3 tahun penjara. Namun karena dakwaan bersifat alternatif, hanya salah satu pasal yang dipilih.
Bayangan dipenjara selama 3, 6 atau 9 tahun lepas dari benak Citra, Engqay dan Ika ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang Donald Situmorang menuntut ringan mereka. Saat sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/7/ 2019), Donald menuntut ketiganya 8 bulan penjara. Donald menuturkan, dakwaan yang sesuai dan dapat dibuktikan adalah Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946. "Pertimbangan itu sesuai fakta persidangan, alat-alat bukti baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, saksi yang meringankan, semuanya telah diperiksa," tutur Donald.
Donal menuturkan, ketiga terdakwa tak memiliki hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan bagi jaksa adalah ketiga terdakwa punya anak yang harus diurus, selalu sopan dan berbuat baik selama proses sidang.
"Dengan berbagai faktor hal memberatkan atau meringankan, kami tuntut terdakwa selama 8 bulan penjara," kata Donald.
![]() |
"Vonis ini bukan sebagai balas dendam negara kepada warganya melainkan sebagai bentuk edukatif dan introspektif," kata Elvina, Ketua Majelis Hakim PN Karawang saat membacakan vonis, Selasa (30/7/2019).
Aspek edukatif, kata Elvina, bertujuan memberi pemahaman supaya ketiga terdakwa tidak mengulang kembali perbuatannya. "Sekaligus untuk tidak dilakukan pihak-pihak lainnya," kata Elvina.
Adapun aspek introspektif, menurut Elvira adalah bertujuan supaya terdakwa mengakui kesalahan. "Dan kembali jadi warga negara yang taat hukum," tutur Elvina.
Pertimbangan yang paling mendasar, kata Elvina, ketiga terdakwa masih memiliki anak kecil yang perlu diurus di rumah. "Kami pertimbangkan, ketiga terdakwa masih punya anak kecil yang butuh perhatian dan kasih sayang. Supaya anak tidak kehilangan cinta ibunya," ucap Elvina.
Setelah dijatuhi vonis tersebut, maka ketiga emak PEPES ini bisa menghirup udara bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.
Video sidang vonis trio emak-emak PEPES bisa disaksikan di bawah.
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini