"Jadi gini, bahwa kalau melihat pasal yang dituduhkan, dan ancaman hukuman terhadap pasal itu, apa yang diputuskan hakim, menurut kami itu terbaik, disamping pembelaan tim advokasi dari awal mendampingi, itu bekerja dengan baik," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi juga keluarga emak-emak PEPES sudah telepon dan ucapkan terima kasih, bersyukur mereka senang, mereka sadar apa yang dituduhkan itu, vonis yang menurut keluarga itu sudah terbaik," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Karawang, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada emak-emak PEPES. Ketiganya diyakini hakim bersalah menyiarkan kabar bohong dengan cara kampanye hitam.
Ketiga emak-emak itu adalah Citra Widaningsih, Enggay Sugiyanti, dan Ika Peranika. Meski begitu, ketiganya tak lama lagi bakal menghirup udara bebas, mereka saat ini hanya menjalani sisa pidana kurungan hingga sampai 24 Agustus 2019 mendatang.
Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang sebelumnya tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sempat menjenguk tiga emak PEPES asal Karawang yang ditahan di Lapas Karawang dalam kasus dugaan kampanye hitam kepada Presiden Jokowi. Kunjungan dilakukan untuk memberi semangat kepada tiga emak PEPES.
Para tokoh yang hadir di antaranya Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, dan Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Emak-emak PEPES pun terharu atas kunjungan tim advokasi tersebut. Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih.
Simak Video "Trio Emak PEPES Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Kampanye Hitam ke Jokowi"
(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini