Soal Kasus Aset Deposito, Pjs Dirut PD Pasar: Tak Ada Kerugian Negara

Soal Kasus Aset Deposito, Pjs Dirut PD Pasar: Tak Ada Kerugian Negara

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 14:12 WIB
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman mengklaim tidak ada kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi aset deposito yang tengah dihadapinya. Ia menegaskan persoalan tersebut hanya kesalahan administrasi.

Kejari Bandung telah menetapkan Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan aset deposito milik perusahaan senilai Rp 2,5 miliar saat dirinya menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar tahun 2017.

"Ingin saya sampaikan tidak ada kerugian negara gara-gara ini. Mudah-mudahan bisa (segera) selesai dan lancar," kata Andri saat ditemui di Pendopo, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat disinggung masalah atas dugaan korupsi tersebut, dia enggan membeberkannya. Andri menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang ada.

"Nanti diproses persidangan (saya) sampaikan itu," ucap Andri.

Namun, Andri kembali menegaskan, tidak ada kerugian negara terkait dugaan korupsi aset deposito yang disangkakan kepadanya. Ia meyakini itu hanya masalah kesalahan administrasi semata.

"Sangat kaget karena merasa tidak ada kerugian negara. Namun mungkin karena kesalahan prosedur, ya kelalaian saja. Bukan merendahkan (kesalahan administrasi) itu, karena ada kondisi lain yang perlu ditempuh saat itu," tutur Andri.

(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads