"Belum, kemarin baru kita tetapkan tersangka, belum penahanan," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).
Abdul menuturkan belum dilakukannya penahanan terhadap Andri lantaran Kejari Bandung masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini, kasus itu masuk tahap penghitungan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejari sendiri masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga akan mencari saksi-saksi lainnya. Terkait ada tidaknya tersangka lain, Abdul mengatakan masih menunggu dari keterangan saksi-saksi.
"Nanti kita dalami hasil pengembangan penyidikan seperti apa," katanya.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salman terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan.
Saat itu, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar. "Ini bukan masalah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Rudy, kemarin. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini