"Status hukum pak Iwa untuk bantuan hukumnya saya kira bagaimanapun akan disesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku seperti apa," kata RK kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
RK mengaku akan membahas terlebih dahulu mengenai bantuan hukum tersebut. Ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami akan ikuti sesuai aturan, sehingga belum bisa diputuskan jawabannya seperti apakah dibantu atau tidak, saya kira masih kita bahas secara aturan," ungkap dia.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyerahkan semuanya kepada penegak hukum baik mengenai Iwa dan kasus Meikarta yang bergulir di meja hijau.
"Kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum, dan untuk Meikarta juga saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh proyeknya karena pengadilan dan proses peradilan di meikarta masih berlangsung. Sesuai komitmen sehingga keberlangsungannya akan dibahas setelah proses hukum ini sudah selesai," tutur dia.
Sebelumnya, Iwa diduga menerima suap pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.