Sidak dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan gas elpiji 3 kg pada kegiatan usaha menengah ke atas. Dari 7 tempat yang sidak, ditemukan 1 hotel yang terletak di Jalan Rumah Sakit menggunakan elpiji 3 kg. Tapi pihak hotel mengaku penggunaan gas tersebut hanya kebutuhan pegawai hotel. Pihak hotel tak menjual makanan kepada tamu hotel.
Selain itu restoran yang berada di Jalan Jendral Sudirman juga ketahuan masih menggunakan gas elpiji 3 kg. Bahkan menurut pegawai, dalam sehari bisa menghabiskan 4 sampai 6 tabung. Elpiji 3 kg ini didapat dari warung eceran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kami memberikan imbauan. Yang usaha menengah ke atas diminta untuk beralih ke gas non subsidi," kata Staff Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Ciamis Yusana, Jumat (26/7/2019).
Yusana menjelaskan pihak yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi atau adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) atau memiliki modal di bawah Rp 50 juta dan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun.
Sales Eksekutif Pertamina Tasikmalaya Aditya Herdy menuturkan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Sementara ini belum dilakukan penindakan hanya imbauan. Namun ke depan bisa dilakukan penindakan oleh pihak berwenang yakni kepolisian dan Pemda.
"Ini untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran," katanya.
![]() |
"Kegiatan seperti ini bagus, minimal menjadi wahana silaturahmi. Karena dengan silaturahmi, apapun masalahnya Insyaallah bisa diatasi," ujarnya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini