Mereka adalah Ruli (32), Adam (23), Abdul Kholik (24), dari PT Dialogue Garmindo dan Tantan Rustandi (26) dari CV Duta Setia Garmen.
Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Sutarman mengatakan pencurian ini dilakukan oleh Tantan yang merupakan pekerja di bagian distribusi CV Duta. Ia mengambil barang berupa gendongan dan tas bayi yang diserahkan kepada Ruli secara ilegal untuk dijual kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman mengatakan, kejahatan ini telah dilakukan pelaku sejak awal tahun 2019. Saat ini pun pihak kepolisian masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lainnya.
"Pelaku bekerja di bagian pengeluaran barang, sehingga perusahaan mengeluarkan barang tidak sesuai DO. Misal 100 pcs jadi 110 pcs, sehingga ada kelebihan barang. Nah yang lebihnya itu yang diambil untuk dijual," katanya.
![]() |
"Dari hasil penjualannya dapat beragam dari Rp 200-500 ribu, baru ketahuan ini," kata Tantan.
Pelaku dijerat pasal 374 KUHP soal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini