Kisruh Pemilihan Rektor Unpad Diupayakan Damai di Luar Sidang

Kisruh Pemilihan Rektor Unpad Diupayakan Damai di Luar Sidang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 13:05 WIB
Kampus Unpad (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Penyelesaian perkara gugatan pemilihan ulang rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) dijadwalkan digelar di luar persidangan. Pihak penggugat yakni calon rektor Unpad Atip Latipulhayat dan para tergugat yaitu Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) bertemu untuk mencari jalan tengah penyelesaian perkara.

Hal itu diungkapkan Rendi Anggara Putra, kuasa hukum Atip, seusai mediasi yang digelar selama 15 menit di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2019). Dalam persidangan itu, Menristekdikti M Nasir dan para tergugat MWA termasuk Menkominfo Rudiantara tak hadir dalam agenda mediasi ini.


Dalam mediasi itu, menurut Rendi, dirumuskan untuk dilakukannya pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat di luar persidangan. Waktu yang diberikan untuk pertemuan di luar itu selama dua pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai agenda sebelumnya akan ada pembicaraan di luar (persidangan) terkait upaya perdamaian, ternyata hari ini belum ada komunikasi dari pihak tergugat. Kita masih ada waktu mediasi yang kita manfaatkan selama dua minggu untuk adanya komunikasi yang bisa dibahas di luar baik itu dari tergugat satu MWA dan tergugat dua Menristekdikti," ucap Rendi.

Rendi mengatakan pertemuan di luar tersebut akan ada bermacam-macam pembahasan. Termasuk terkait gugatan yang dilayangkan Atip ke pengadilan terkait pemilihan ulang rektor Unpad.


Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Atip mengajukan agar pemilihan ulang rektor Unpad tak dihentikan sementara dan menyatakan keputusan rapat pleno MWA cacat hukum dan tidak sah.

"Apabila di luar persidangan ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan agenda persidangan perdamaian atau kami cabut gugatan kalau ada titik temu. Tapi kalau tidak ada titik temu, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Pihaknya berharap agar para tergugat dapat meluangkan waktu untuk melakukan pertemuan di luar. Sehingga permasalahan ini bisa selesai tanpa harus melanjutkan ke persidangan pemeriksaan pokok perkara.

"Kami berharap MWA dan Menristekdikti dapat menyediakan waktu untuk menyesuaikan bertemu. Kalau mereka sibuk, ya kita sesuaikan waktu mereka, kami sesuaikan kapan mereka bisa bertemu untuk membahas ini. Saya akan menyerahkan kepada principal (Atip) untuk bernegosiasi langsung dengan mereka," tutur Rendi.



Tonton juga video saat Mahasiswa Unpad Demo di Gedung Kominfo Bandung:

[Gambas:Video 20detik]




(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads