Hal itu diungkapkan Rendi Anggara Putra, kuasa hukum Atip, seusai mediasi yang digelar selama 15 menit di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2019). Dalam persidangan itu, Menristekdikti M Nasir dan para tergugat MWA termasuk Menkominfo Rudiantara tak hadir dalam agenda mediasi ini.
Dalam mediasi itu, menurut Rendi, dirumuskan untuk dilakukannya pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat di luar persidangan. Waktu yang diberikan untuk pertemuan di luar itu selama dua pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendi mengatakan pertemuan di luar tersebut akan ada bermacam-macam pembahasan. Termasuk terkait gugatan yang dilayangkan Atip ke pengadilan terkait pemilihan ulang rektor Unpad.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Atip mengajukan agar pemilihan ulang rektor Unpad tak dihentikan sementara dan menyatakan keputusan rapat pleno MWA cacat hukum dan tidak sah.
"Apabila di luar persidangan ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan agenda persidangan perdamaian atau kami cabut gugatan kalau ada titik temu. Tapi kalau tidak ada titik temu, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Pihaknya berharap agar para tergugat dapat meluangkan waktu untuk melakukan pertemuan di luar. Sehingga permasalahan ini bisa selesai tanpa harus melanjutkan ke persidangan pemeriksaan pokok perkara.
"Kami berharap MWA dan Menristekdikti dapat menyediakan waktu untuk menyesuaikan bertemu. Kalau mereka sibuk, ya kita sesuaikan waktu mereka, kami sesuaikan kapan mereka bisa bertemu untuk membahas ini. Saya akan menyerahkan kepada principal (Atip) untuk bernegosiasi langsung dengan mereka," tutur Rendi.
Tonton juga video saat Mahasiswa Unpad Demo di Gedung Kominfo Bandung:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini