"Kita sambut baik dan kita akan cabut gugatan," ucap koordinator kuasa hukum Atip, Rendi Anggara Putra, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Adapun gugatan yang dilayangkan Atip ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap MWA dan Kemenristekdikti di antaranya memerintahkan tergugat I (MWA) untuk menghentikan persiapan pemilihan ulang Rektor Unpad sampai dengan perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini sudah masuk pengadilan. Rencananya Menristekdikti M Nasir dan MWA yang di dalamnya termasuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara diminta hadir untuk proses mediasi di pengadilan.
Menurut Rendi, bila saat mediasi ini menemukan kesepakatan-kesepakatan atau gugatan dikabulkan, pihaknya siap mencabut gugatan. Namun bila tak disepakati, proses gugatan akan masuk ke sidang pemeriksaan perkara.
"Artinya kalau proses pengulangan dihentikan, proses yang sedang berjalan ini kita lihat seperti apa ke depannya. Nanti kita akan cabut gugatan," kata Rendi. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini