"Kalau sekarang kita belum menerima laporan praktik jual-beli kursi. Biasanya ketahuan nanti ketika proses belajar mengajar. Kita akan monitoring rombelnya (rombongan belajar). Kita akan cek yang awalnya berapa rombel, kemudian setelah proses belajar berapa. Misalkan dari rombel 32 siswa jadi 38 siswa, kita patut curiga masuknya seperti apa," kata Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto di kantor Ombudsman Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).
Haneda mengungkapkan jual-beli kursi ini kerap terjadi ketika proses pendaftaran sekolah di Jabar. Praktik ini biasanya melibatkan orang tua siswa dan penyelenggara pendidikan di sekolah yang dituju. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman pernah menemukan praktik ini muncul di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terlibat ada dari masyarakat sebagai pelakunya, dia punya niat untuk mempengaruhi kepala sekolah misalnya," ujar Haneda menambahkan.
Menurut dia, bila nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya penambahan jumlah siswa per-rombel dan terbukti adanya praktik jual-beli tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait.
"Bukan rekomendasi menganulir siswanya, tapi kita ke pelaku-pelakunya. Nanti sanksinya apa, kita serahkan ke dinas terkait," ucap Haneda.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini