"Kan sudah saya instruksikan siapa yang melanggar aturan pasti ditindak dan didiskualifikasi," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).
Ia menjamin tidak akan memfasilitasi pihak-pihak yang melanggar prosedur PPDB. Ia sejak lama mewanti-wanti konsekuensi yang diberikan bagi orang tua siswa yang melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia menyerahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai nasib siswa-siswi yang terbukti melanggar aturan. Tentunya, tindakan yang diambil nantinya tidak akan merugikan calon peserta didik.
"Teknisnya saya serahkan ke disdik, tanpa mengurangi atau buat psikologis anak terganggu. Karena kadang-kadang inisiatifnya lebih banyak ortunya," ujar Emil.
Sekadar diketahui, PPDB tahun ini ditemukan sejumlah pendaftar mengakali persyaratan domisili agar lolos sistem zonasi. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan yaitu 'menumpang' Kartu Keluarga (KK) di domisili sekitar sekolah negeri.
Disdik Jabar lalu menawarkan solusi bagi orang tua siswa yang berlaku curang agar anaknya pindah jalur pendaftaran dari zonasi ke prestasi. Kalau nantinya tidak lolos juga, maka terpaksa harus sekolah swasta.
Simak Juga 'Cara SMA 8 Jakarta Hindari Antrean Panjang PPDB Zonasi':
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini