Kepala Seksi Angkutan Dishub Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, temuan itu berasal dari pemilik mobil pikap yang membawa barang dari Kota Bandung.
"Kalau kartu pengawasan tidak diterbitkan sejak tahun 2017 oleh Dishub, tapi diterbitkan oleh dinas perizinan Kota Bandung," kata Ranto saat ditemui di sela-sela penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikcom, surat pengawasan tersebut dikeluarkan pada 2018 dengan kop dari Dishub Kota Bandung. "Kalau masih beredar, berarti ini palsu. Karena sejak tahun 2017 sudah tidak diterbitkan," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan ini. "Kalau memang (melanggar) dikenakan UU LAJ, bisa kena penindakan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Kalau mau dilebarkan ke pidana umum bisa kena Pasal 263 soal pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara," ucapnya.
![]() |
Dalam operasi yang digelar bersama Satlantas Polres Cimahi dan unsur TNI, pihaknya juga menemukan berbagai macam pelanggaran dari angkutan umum yang melintas.
"Jenis pelanggarannya bervariasi, ada yang kelebihan muatan, ada yang menggunakan stiker kaca yang terlampau gelap, ada yang masa uji KIR-nya sudah habis. Kami berharap masyarakat bisa lebih patuh dan tertib berlalu lintas termasuk melengkapi administrasinya," katanya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini