Ini Alasan Calon Rektor Unpad Gugat Perdata 2 Menteri

Ini Alasan Calon Rektor Unpad Gugat Perdata 2 Menteri

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 13:47 WIB
Kampus Unpad (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Dua menteri digugat perdata terkait pemilihan ulang rektor Universitas Padjadjaran (Unpad). Keduanya digugat oleh salah satu calon rektor, Atip Latipulhayat. Apa alasan keduanya digugat?

Dua menteri yang masuk gugatan tersebut yakni Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara yang juga ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir. Atip akan dimediasi dengan keduanya di pengadilan.

Koordinator kuasa hukum Atip dari Advokat Alumni Padjadjaran, Rendi Anggara Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran proses pemilihan ulang merugikan Atip sebagai calon rektor. Atip disebut mengalami kerugian materiel akibat kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prof Atip terpaksa membatalkan undangan menjadi pembicara di Belanda. Sehingga ada kerugian materiel dan itu sudah kita sampaikan dalam gugatan," tutur Rendi saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).


Atip lantas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam gugatan, tercatat ada dua tergugat yakni MWA dan Kemenristekdikti. Atip menjelaskan kedua tergugat itu secara tidak langsung yang menyebabkan munculnya kebijakan pemilihan rektor ulang.

Rendi menambahkan Prof Atip menggugat MWA atas kebijakan pemilihan rektor ulang. Sementara Menristekdikti ikut digugat karena ada surat dari Menristekdikti yang mendasari dilakukannya pemilihan ulang.

"Padahal jelas MWA punya kewenangan penuh. Menristekdikti itu ada bagian di MWA dia punya 30 persen suara, kenapa dia putuskan ulang nggak ada daftar terperinci di sana. Gugatan kita sudah jelas semua tinggal apakah dalam mediasi ada tercapai kesepakatan-kesepakatan kalau tidak tercapai maka akan lanjut sidang pokok perkara," kata Rendi.

"Tergugat satu itu MWA ada 17 pihak di sana termasuk Rudiantara karena sebagai ketua. Kemudian tergugat dua Menristekdikti," kata Rendi menambahkan.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke pengadilan dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2019/PN Bdg, gugatan provisi dilayangkan kepada MWA yang isinya memerintahkan tergugat I (MWA) untuk menghentikan persiapan pemilihan ulang rektor Unpad sampai dengan perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I (MWA) dan tergugat II (Kemenristekdikti) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil Rp 32 miliar dan imateriel Rp 2 miliar. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads