Peristiwa bermula pada Juni 2017 silam. Saat itu Mangkulangit bertemu dengan korban seorang pengusaha berinisial ES di Masjid Agung Cianjur. Saat itu terdakwa yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku akan mendapatkan dana hibah senilai Rp 11 miliar dari Tommy.
"Uang Rp 11 miliar itu disebut oleh terdakwa merupakan dana hibah dari Tommy Soeharto untuk membangun pondok pesantren di Lengkong, Sukabumi. Untuk modal awal, terdakwa meminta transfer sejumlah uang kepada korban yang berstatus sebagai kontraktor," kata Parulian Manik, Humas PN Kota Sukabumi kepada detikcom di kantornya, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Parulian, tercatat sebanyak 31 kali korban mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa mulai Rp 300 ribu sampai yang terbesar Rp 25 juta rupiah. Uang itu ditransfer secara bertahap melalui M-Banking korban kepada rekening terdakwa. "Transfer dari tanggal 27 Juni 2017 sampai Februari 2018. Sampai akhirnya uang dan proyek pekerjaan pembangunan pondok pesantren yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya korban melapor ke aparat kepolisian," ucapnya.
Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa didakwa Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Persidangan sendiri saat ini masih berjalan dengan agenda pemanggilan saksi.
"Total korban mengalami kerugian Rp 213.402.000. Perkaranya sudah masuk dua kali persidangan, terakhir hari ini dengan agenda pemanggilan saksi. Namun karena saksi belum bisa dihadirkan akhirnya diundur satu minggu dan sidang kembali Selasa (25/6) pekan depan," ujarnya.
Catut Keluarga Cendana
Dikonfirmasi terpisah, KBO Satreskrim Polresta Sukabumi Iptu Ujang Taan membenarkan jika Tommy Soeharto yang dimaksud terdakwa Mangkulangit adalah dari keluarga cendana.
"Menurut keterangan anggota yang saat itu melakukan penangkapan dan pemeriksaan, yang bersangkutan hanya mengaku-aku saja alias mencatut nama Tommy Soeharto dari keluarga cendana. Dia kita tangkap di kediaman istri keduanya di Kecamatan Lengkong, Sukabumi," ucap Ujang.
Polisi juga menyebut Mangkulangit menjanjikan pencairan dana tersebut harus melalui PPATK, OJK dan BI. Setelah dana cair uang tersebut akan langsung masuk ke rekening korban, ES.
"Berkali-kali korban transfer, namun pekerjaan dan uang yang dijanjikan akan cair untuk pembangunan Pondok Pesantren itu tidak kunjung masuk ke rekening korban. Sampai akhirnya korban membuat laporan, pelaku kita tangkap pada Februari lalu," ujar Ujang. (sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini