"Penerapan sanksi nanti tetap dari pengadilan yang akan menentukan. Namun kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu Rp 250 ribu," ucap Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo saat pelaksanaan razia parkir liar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Bayu mengatakan aturan denda ini sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009. Dalam aturan yang tertuang, pelanggar jalan yang menyebabkan kemacetan bisa didenda Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam razia yang dilakukan polisi dan Dinas Perhubungan Kota Bandung hari ini, total ada 40 kendaraan yang terjaring razia. Kendaraan tersebut kedapatan berhenti atau parkir sembarangan di Jalan Riau, Jalan Merdeka dan Jalan Purnawarman. Terdapat kendaraan roda dua dan roda empat yang ditilang polisi.
Menurut Bayu, meski masih didapat pengendara nakal namun dalam sepekan jumlah pelanggar parkir liar justru menurun. Hal ini itu disebabkan patroli dan razia rutin yang dilakukan oleh jajaran polisi dan Dishub.
"Awalnya kami melakukan penindakan itu per hari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin ada penurunan jadi 40 kendaraan yang ditilang. Artinya sudah ada penurunan 50 persen," kata dia.
Tonton video Mungkin Teknologi Parkir Ini Patut Ditiru di Jakarta:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini