Aniaya 2 Remaja, Habib Bahar Ingatkan Hakim soal Pengadilan Akhirat

Aniaya 2 Remaja, Habib Bahar Ingatkan Hakim soal Pengadilan Akhirat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 14:07 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim memberi vonis yang seadil-adilnya. Bahar mengingatkan hakim soal pengadilan akhirat.

"Sekali lagi saya terima kasih ke majelis karena telah mengadili saya seadil-adilnya. Saya meminta majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan dengan seadil-adilnya. Saya rida dan ikhlas apapun itu. Karena sebagai mana warga yang baik, harus bertanggung jawab, tidak melawan hukum atas jatuhnya putusan hukuman apapun," ucap Bahar saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya secara lisan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti menganiaya dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Habib Bahar meyakini majelis hakim terutama ketua majelis hakim Edison Muhammad tidak dapat diintervensi. Sehingga, ia meyakini hakim akan memberikan hukuman adil kepadanya.

"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan bisa diintervensi, saya yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapapun. Saya yakin majelis, khususnya hakim ketua, tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ucapnya.

"Saya yakin majelis tidak akan membenarkan yang salah, walaupun yang salah itu kawan, dan tidak akan menyalahkan yang benar walaupun yang benar tidak sejalan dengan majelis hakim," ucap Bahar menambahkan.


Bahar lantas mengingatkan soal pengadilan akhirat kepada majelis hakim. Namun sebelum mengingatkan kepada majelis, Bahar mengingatkan terlebih dahulu dirinya sendiri.

"Saya ingatkan diri saya sendiri, wahai Bahar bin Smith segala yang kamu lakukan baik yang tampak dan tidak tampak, yang tersembunyi dan tidak tersembunyi, semua yang saya lakukan dan ucapkan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Itu yang saya ingatkan pertama untuk diri saya," tuturnya.

Bahar lantas mengingatkan kepada jaksa penuntut umum. Menurut Bahar, penuntut umum bisa menuntut seseorang di dunia. Namun, nantinya di akhirat, penuntut umum akan dituntut Allah.


Tak sampai di situ, Bahar juga mengingatkan kepada tim penasihat hukumnya. Menurut Bahar, apabila penasihat hukum membela dirinya yang merasa benar, akan mendapatkan pahala. Namun sebaliknya jika yang dibela justru salah, maka akan dimintai pertanggungjawaban Allah.

"Saya ingatkan majelis hakim yang mulia, bahwasannya sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya, kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," tutur Bahar.


Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads