Tuntutan 6 tahun bui itu dibacakab jaksa Kejari Cibinong dalam persidangan kasus itu yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung kemarin. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga memberikan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan jaksa tersebut diuraikan dalam berkas tuntutannya. Menurut jaksa, Bahar melakukan perbuatan itu lantaran menerima informasi dua korban mengaku-ngaku sebagai habib Bahar di Bali. Atas informssi itu, kedua korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor.
Di ponpes milik Bahar itu, korban dianiaya baik dipukul menggunakan tangan, ditendang menggunakan kaki, dijambak hingga rambut korban dicukur botak.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, tergambar dengan jelas adanya kekerasan khususnya terhadap saksi korban Cahya Abdul Jabar dengan menggunakan tenaga bersama yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan akibat perbuatan itu kedua korban mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit. Berdasarkan hasil visum, kata jaksa, luka-luka yang ditimbulkan akibat penganiayaan itu berkategori luka berat. Pernyataan soal luka berat ini, jaksa mengutip pernyataan Prof Nandang Sambas ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
"Bahwa luka-luka yang dialami oleh saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi dan saksi korban Cahya Abdul Jabar, telah memenuhi kriteria luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP, sesuai dengan pendapat Ahli Prof. Dr. Nandang Sambas dipersidangan yang menerangkan bahwa luka-luka yang dialami oleh kedua saksi korban merupakan luka berat," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Bahar mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan dia berjanji siap bertanggung jawab dunia dan akhirat.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ucap Bahar sambil berjalan dikawal sejumlah aparat kepolisian.
"Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar melanjutkan.
Tonton video Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini