"Saya kira itu artinya gini, pihak penuntut umum sudah mempertimbangkan aspek yuridis dan fakta persidangan. Itulah yang menurut kita tuntutan yang layak disampaikan. Artinya enam tahun (tuntutan) itu sudah melalui pertimbangan dan melihat fakta persidangan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (14/6/2019).
Abdul mengatakan tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari Cibinong sudah mempertimbangkan berbagai aspek dari mulai perbuatan hingga fakta-fakta persidangan. Menurut Abdul, jaksa juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Makanya di persidangan kita sampaikan dasar-dasar pertimbangan dalam menuntut," ujarnya.
Pihaknya menyerahkan secara seluruhnya terkait putusan ke majelis hakim. Jaksa tidak akan mengintervensi hakim untuk mempertimbangkan putusannya.
"Ya apa yang telah kita bacakan, pidana penjara 6 tahun itu yang terbaik menurut kita, itu yang pas atas perbuatan terdakwa. Adapun nanti pertimbangan hakim seperti apa, kita tidak intervensi. Tapi enam tahun ini yang menurut kita pas," kata Abdul.
Baca juga: Jaksa Urai Aksi Habib Bahar Hajar 2 Remaja |
Jaksa menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Pengacara Bahar mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. "Kami kecewa berat, di luar prediksi," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar, selepas sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
"Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami," Ichwan menambahkan.
Menurut Ichwan, kliennya itu selama ini sudah bersikap kooperatif selama persidangan. Bahkan, habib Bahar telah mengakui perbuatannya.
Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini