Pemimpinan Investigasi KNKT Achmad Wildan mengatakan penyelidikan yang dilakukannya berbeda dengan pihak kepolisian. "Kalau kepolisian itu langsung pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang siapa yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan itu. Kalau kami fokus pada bagaimana kecelakaan tidak terulang lagi," kata Achmad di RS Mitra Plumbon Cirebon, Jabar, Rabu (19/6/2019).
Menurut Achmad, KNKT fokus pada dua poin yakni aktif safety dan pasif safety. Pihaknya mengaku telah menerima laporan terkait penyebab kecelakaan bus Safari, yakni penyerangan sopir yang dilakukan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengaku saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang ruang khusus sopir bus. Padahal, lanjut dia, bus merupakan angkutan masa. "Kita akan rekomendasikan dua hal, perbaikan regulasi dan redesain atau rekayasa baru untuk memperbaiki kecelakaan," ucapnya.
KNKT juga menyoroti tentang tidak adanya pembatas jalan atau median jalan di sepanjang jalan Tol Cipali. Padahal, lanjut dia, dari data yang ada pada pengelola Tol Cipali selama enam bulan terakhir sedikitnya ada 16 kasus mobil yang menyeberang atau berpindah jalur.
"Dari data PT LMS dalam enam bulan terakhir ada 16 kali kendaraan yang menyeberang jalur. Orang boleh ngantuk, boleh lengah tapi ketika masuk sana jangan sampai fatal. Kita akan desain median Tol Cipali kaya apa, semua jalan tol juga didesain seperti apa agar kecelakaan tidak fatal," ujar Achmad. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini