"Perusahaan itu bernama PT Pamindo Tiga T. Di belakangnya ada keluarga Cendana. Siapa pun pemiliknya kita berada di negara hukum, punya aturan yang harus dipatuhi. Kita tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut, tapi hak karyawan harus dipenuhi," kata Putih Sari anggota Komisi IX DPR RI saat ditemui di Kantor Disnakertrans Karawang, Selasa (28/5/2019).
Komisi IX DPR RI yang membidangi soal ketenagakerjaan turun langsung ke Karawang untuk membahas hal ini. Mereka sedang merinci jumlah kasus sengketa industrial. "Untuk mencari tahu sejauh mana perusahaan disiplin memenuhi hak buruh. Termasuk urusan THR," kata Putih Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putih, salah satu penyebab masih ada perusahaan yang tidak membayar THR adalah lemahnya pengawas di tingkat daerah. "Jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di daerah. Saya pikir jumlah pengawas perlu ditingkatkan di dinas tenaga kerja sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata politisi Partai Gerindra ini.
Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang menuturkan PT Pamindo Tiga T tidak membayar THR hampir 300 karyawan mereka tahun lalu. Selain itu, kata Suroto, perusahaan yang membuat sparepart mobil itu dilaporkan belum membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018. "Perselisihan ini sedang kami mediasi sampai sekarang," katanya.
Memasuki 2019, perselisihan antara perusahaan dan buruh mereka makin memanas. Sejumlah karyawan, kata Suroto, mengaku tidak digaji selama dua bulan. "Padahal Pamindo belum dinyatakan bangkrut," ujar Ahmad. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini