"Kalau melanggar tindak pidana, kita sikat," ucap Rudy usai memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Rudy mengatakan meminta dengan cara memaksa apalagi hingga mengintimidasi bisa termasuk kategori tindak pidana. Maka dari itu, dia meminta agar para ormas untuk tidak meminta-minta jatah hingga masyarakat merasa takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan pihaknya juga mengimbau agar ormas-ormas di Kota Bandung tidak meminta jatah THR dan paket lebaran dengan cara memaksa.
"Kita tidak menguarkan surat, karena itu memang tidak diatur. Kita imbau saja untuk tidak meresahkan masyarakat dan menekan. Sepanjang itu dijalankan secara aturan, tidak ada tekanan dan tidak ada paksaan, syaratnya sukarela saja," kata Ferdi saat dihubungi.
Menurut Ferdi, masyarakat, pemerintah dan pihak swasta pun bisa dengan tegas menolak apabila terjadi unsur paksaab.
"Pemerintah dan swasta boleh menolak, yang paling penting di tatanan aturan tidak diperkenankan melakukan dengan dalih apapun. Tidak boleh menakut-menakuti apalagi membuat resah," katanya.
Simak Juga "FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas":
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini