"Yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, tetap tegas. Namun penyidik tak melakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/5/2019).
Menurut Truno, tidak ditahannya Solatun lantaran hukuman atas pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun. Solatun dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersangkutan hukumannya tiga tahun," kata Truno menambahkan.
Meski tidak ditahan, Solatun wajib melapor polisi. Polisi juga dapat memanggil Solatun kapan pun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Jika suatu saat dibutuhkan untuk bersedia hadir, bisa dilaksanakan," ujar Truno.
Polisi menangkap Solatun yang mengunggah konten 'people power dan bunuh polisi' di media sosial (medsos). Unggahan sang dosen dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Melalui akun Facebook-nya bernama 'Solatun Dulah Sayuti', pelaku mengunggah kalimat yang dinilai berunsur ujaran kebencian. Kalimatnya yaitu: 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.'
Simak Juga 'Beda Pendapat BPN dan TKN soal People Power':
(dir/bbn)