"Iya, yang bersangkutan selalu menjadi provokator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi via pesan singkat, Sabtu (11/5/2019).
Samudi lantas memberikan sejumlah foto tangkapan layar unggahan Solatun di akun Facebook-nya. Foto tangkapan layar memperlihatkan konten dari mulai hoaks bom Surabaya hingga editan foto wajah Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas konten-konten di media sosial, baru sekarang dia diperiksa," kata Samudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan konten-konten hoaks dan ujaran kebencian yang diunggah oleh Solatun akan terus didalami. Polisi akan mengumpulkan konten-konten tersebut.
"Memang itu yang kita dalami. Ada beberapa (konten) nanti kita inventarisir melalui proses penyidikan," ujar Truno.
Sejauh ini, Solatun dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun bui. Tak menutup kemungkinan, pasal yang diterapkan bisa bertambah seperti pasal di UU ITE.
"Itu kan dia mendistribusikan via ITE. Nanti kita butuh ahli penyidik. Pasal bisa dimasukkan di proses penyidikan," kata Truno.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini