Sidang kasus penganiayaan itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (9/5/2019). Kali ini pengacara Bahar menghadirkan saksi meringankan, Muhammad Nurcholis.
Namun dalam jalannya persidangan, habib Bahar bin Smith sempat berdebat dengan ketua majelis hakim Edison Muhammad. Hakim menolak Bahar memberi penjelasan soal husnuzan dan suuzan. Hakim menilai Bahar hendak menyampaikan ceramah. Sedangkan Bahar menjelaskan tak bermaksud ceramah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar yang sempat mendengarkan kesaksian Nurcholis akhirnya angkat bicara. Dia menjelaskan atas dasar apa Nurcholis percaya hingga memberikan bantuan uang kepada Zaki dan Cahya. Nurcholis mengaku memberi bantuan lantaran dia berhusnuzan jika memang dua remaja itu benar-benar Bahar.
"Nah, husnuzan ini kan ada husnuzan dan ada suuzan. Husnuzan itu prasangka baik dan suuzan itu prasangka buruk. Dalam kasus ini, Anda berprasangka baik?" tanya Bahar dalam persidangan.
"Saya berprasangka baik karena dia mengaku habaib," Nurcholis menjawab.
Bahar lantas hendak menjelaskan soal husnuzan dan suuzan tersebut. Edison menolak permintaan Bahar.
"Berarti menurut Anda mereka ini orang baik, karena Anda prasangka baik? Karena tidak mungkin berprasangka baik kepada orang yang buruk, sebagaimana, izin yang mulia," tutur Bahar sambil meminta izin menjelaskan kepada hakim.
"Enggak usah, enggak usah ceramah saudara," kata Edison.
"Bukan ceramah yang mulia," ujar Bahar.
"Sudah cukup, ini saksi memberi keterangan, tinggal komentari," ucap Edison.
"Iya makanya saya tanya tentang suuzan," kata Bahar menjelaskan.
"Gini, saya bisa tangkap, saksi ini berniat baik kepada orang. Dia tidak tahu orang ini buruk. Kalau tahu orang ini buruk, dia tidak akan melakukan itu. Sudah itu saja," tutur Edison menegaskan.
"Betul, betul yang mulia," ucap Bahar.
"Sudah enggak usah lagi bahas ceramah saudara," kata Edison.
"Bukan ceramah, saya hanya menyampaikan...," ujar Bahar.
"Saya mengerti, ucapan saudara saya mengerti," Edison menimpali.
![]() |
"Andaikan saudara tahu saat itu sebelum terbang, saudara tahu bahwasannya itu bukan habib Bahar, itu habib palsu, apa yang akan saudara lakukan? Apakah laporkan atau pukul?" tanya Bahar.
"Saya selesaikan," ucap Nurcholis.
"Maksudnya?" tanya Bahar
"Saya laporkan," jawab Nurcholis.
Ulah Zaki dan Cahya memang diungkapkan dalam persidangan. Selain Nurcholis, pengacara juga menghadirkan Hamid Isnaeni, orang pertama yang bertemu dengan Zaki dan Cahya.
Hamid berujar bertemu Zaki dan Cahya di Jalan Popies, Bali. Penampilan Cahya dengan rambut panjangnya membuat Hamid mengira bahwa dia benar-benar Bahar bin Smith. Sementara Zaki, mengaku turunan nabi dengan mengaku bernama Alatos.
Setelah bertemu di jalan, Hamid lantas mengajak keduanya untuk ke tokonya. Saat di toko, mereka berbincang dan saat itulah Zaki yang mengaku bernama Alatos itu kehilangan uang Rp 6 juta.
Dalam pertemuan itu juga dirinya sempat menanyakan tujuan keduanya ke Bali. Mereka, kata Hamid, mengaku diundang oleh salah satu pengajian. Namun setiba di Bali, mereka menyebut panitia penyelenggara kabur.
"Setelah itu saya antar ke hotel. Saya kasih mereka Rp 220 ribu untuk hotel," ujar dia.
Hamid mengaku tak menaruh kecurigaan terhadap keduanya. Barulah saat menyaksikan televisi, dia mendapat kabar ada acara di Monas dan dia langsung menanyakan kepada Zaki melalui pesan singkat.
"Saya tanya, Habib Bahar ada ikutan acara di Monas itu? Zaki jawab gini 'kita enggak sempat pulang ke Jakarta'," Hamid menuturkan.
Hamid mempercayai begitu saja. Keesokan harinya, dia kembali menjemput Zaki dan Cahya di hotel menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat Jumat. Setelah itu, Zaki dan Cahya dibawa untuk bertemu dengan rekan-rekan Hamid yang lain.
Ia mengaku saat itu sempat curiga. Sebab, meski wajah Cahya mirip, tubuhnya tak setinggi seperti yang dia lihat di media sosial.
"Ketika ditanyakan kenapa habib Bahar kok kecil, temannya ini bilang kalau habib Bahar suka berubah-ubah, kadang besar kadang kecil," ucap Hamid disambut tertawa para pengunjung sidang.
Sidang lanjutan kasus habib Bahar akan digelar pada pekan depan. Dalam kasus ini Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHPidana. Jaksa juga mendakwa Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini