Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019), Tubagus Cepy Septhiady terdakwa yang juga kakak ipar Irvan bertemu dengan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur yang juga terdakwa.
Pertemuan itu guna memberikan uang down payment (DP) sebelum pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari APBN yang dikumpulkan oleh Cecep. Total uang DP 137 SMP sebesar Rp 618 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang dimasukkan dalam kotak kardus berwarna cokelat dan dipindahkan ke mobil Tubagus Cepy Septhiady," kata jaksa.
Duit Rp 618 juta memang diminta Bupati Irvan melalui Cepy. Sebelum pencairan DAK, Irvan melalui Cepy menyampaikan kepada Cecep permintaan 7 persen dari DAK yang cair dengan rincian DP 2 persen dan sisanya setelah pencairan 5 persen.
Permintaan itu terpaksa disetujui para kepala sekolah dengan membayar DP terlebih dahulu. Setelah membayar DP, para kepsek kembali menyetorkan sisanya saat dana DAK cair.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini