Kasus ini berawal saat Irvan mengajukan proposal ke Menteri PPN/Bappenas untuk DAK tahun anggaran 2018 sebesar Rp 945 miliar. Proposal disetujui dengan angka Rp 48 miliar untuk DAK 137 SMP di Cianjur. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur Cecep Sobandi yang juga terdakwa dalam kasus ini lantas melaporkan hal itu kepada Irvan.
"Atas laporan Cecep Sobandi tersebut, selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa Tubagus Cepy Septhiady (terdakwa juga) yang merupakan kakak iparnya sekaligus tim suksesnya pada pemilihan Bupati Cianjur tahun 2016 akan menemui Cecep Sobandi untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan mengatakan 'kalau ada apa-apa nanti ke Tubagus Cepy Septhiady ya'," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan tersebut, Cecep menyanggupi. Dia lantas meminta Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur yang juga terdakwa untuk mengumpulkan setoran sebesar 7 persen dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah.
"Teknis pengumpulan (dana) sebelum masing-masing kepala sekolah SMP menerima dana tersebut, terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai down payment (DP). Sedangkan sisanya 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima masing-masing sekolah," tutur jaksa.
Rosidin lantas meminta anak buahnya Budiman yang menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Cianjur dan Rudiansyah selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengundang para kepala sekolah se-Cianjur untuk bertemu di Hotel Signature Cianjur.
Dalam pertemuan itu, disampaikan permintaan dari Bupati sebesar 7 persen dari DAK SMP yang akan cair. Lalu muncul kesepakatan para kepala sekolah menyetorkan 17,5 persen dari DAK. Persenan itu yang akan diberikan baik kepada Irvan maupun pengurus Disdik Cianjur antara lain :
- Bupati Irvan sebesar 7 persen dengan rincian 2 persen DP dan 5 persen setelah DAK diterima.
- Disdik sebesar 8 persen dengan rincian 6 persen untuk Cecep Sobandi, Rosidin dan Budiman dan 2 persen dana cadangan Disdik Cianjur.
- Kas MKKS Cianjur 1,5 persen
- Sub Rayon MKKS Cianjur sebesar 1 persen.
"Atas penyampaian Rosidin itu, para kepala sekolah calon penerima DAK terpaksa menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan uang baik sebagai DP maupun yang bersumber dari DAK," katanya.
Pada akhir bulan Januari, DP dari para Kepsek pun terkumpul. Total ada Rp 618.460.000 juta dana DP yang disetorkan kepsek sebelum DAK cair.
Setelah pemberian DP, para kepsek kemudian memberikan lagi 5 persen berdasarkan permintaan Bupati Irvan saat DAK cair. Pemberian dilakukan melalui 3 tahapan.
- Pemberian pertama Rp 1.495.975.000
- Pemberian kedua Rp 2.849.032.500
- Pemberian ketiga Rp 1.980.392.500
"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini