Praktik pemerasan tersebut diawali dari laporan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur yang juga terdakwa ihwal Bappenas yang menyetujui anggaran Rp 48 miliar untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 SMP di Cianjur. Saat bertemu, Bupati meminta agar seluruh keperluan diurus oleh kakak iparnya Tubagus Cepy Septhiady terdakwa sekaligus kakak ipar Irvan.
Saat itu, Cepy bertemu dengan Cecep dan menyampaikan permintaan Irvan untuk memotong DAK sebesar 7 persen dari masing-masing sekolah calon penerima. Cecep menyanggupi dan memerintahkan Rosidin terdakwa yang menjabat sebagai Kabid SMP Disdik Cianjur untuk meminta DP 2 persen sebelum pencairan dan 5 persen saat pencairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan tentang adanya kebutuhan dana dengan mengatakan 'tahun ini tahun politik jadi kita membutuhkan dana, maka harus siap-siap ya'," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019).
Pemerasan dengan dalih tahun politik juga disampaikan kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur. Para kepsek dikumpulkan oleh Rosidin dan Budiman selaku Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Cianjur di Hotel Signature Cianjur. Saat pertemuan itu, Cecep Sobandi juga menyampaikan hal yang sama seperti yang diutarakan Bupati Irvan.
"Dalam pertemuan, Cecep Sobandi memberikan arahan kepada para kepala sekolah calon penerima DAK untuk menyerahkan dana yang diterimanya guna disetorkan kepada terdakwa (Bupati Irvan) dengan mengatakan 'di tahun 2018, kita akan dapat dana DAK fsik yang cukup besar untuk seluruh SMP. Karena sekarang tahun politik dan tahun pendanaan, oleh karena itu bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan DAK harus bisa mengerti dengan situasi sekarang, diharapkan dapat memberikan partisipasi untuk Campaka (Kediaman Bupati Irvan)," kata jaksa.
Para kepsek dengan berat hati menyanggupi. Mereka memberikan dana melalui down payment sebesar 2 persen dan 5 persen setelah pencairan DAK dengan rincian :
- DP dari para kepsek Rp 618.460.000
- Pemberian pertama Rp 1.495.975.000
- Pemberian kedua Rp 2.849.032.500
- Pemberian ketiga Rp 1.980.392.500
"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini