Setelah pemilu akun Dany M Ramdany mengunggah video singkat ke Facebook-nya. Dalam video itu, terlihat kondisi pengamanan di sebuah tempat. Dalam video tertulis 'Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02'.
Polisi dengan tegas membantah apa yang diunggah akun Dany M Ramdany.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lantas mendapat laporan atas unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama sama dengan akun medsosnya di kawasan Jakarta pada Senin (22/4/2019) lalu.
Sang pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku hanya iseng belaka mengunggah video tersebut. "Tidak ada motif apa-apa. Saya menyebarkan doang," kata DMR.
![]() |
"Tidak ada yang diolah sama saya, cuma membagikan konten seperti yang sudah diunggah saja," katanya.
Pelaku sendiri mengaku merupakan pendukung dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. Dia tergabung sebagai relawan pasangan 02.
"Saya Ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis," ucapnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman penjara mencapai 6 tahun. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini