"Tersangka sudah kita bawa dan dititipkan. Untuk Irvan dititipkan di Kebonwaru," ucap jaksa KPK Zainal Abidin usai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019).
KPK menitipkan Cecep dan Rosidin ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan Cepy dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita melimpahkan berkas yang Bupati Cianjur. Sudah diterima (berkasnya), tinggal menunggu waktu penetapan sidang," ucap Zainal.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.
Pemerasan itu diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (dir/tro)