Segera Disidang, KPK Titipkan Bupati Cianjur di Rutan Bandung

Segera Disidang, KPK Titipkan Bupati Cianjur di Rutan Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 15:07 WIB
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar segera menghadapi persidangan atas kasus pemerasan terhadap kepala sekolah. Kini Irvan dititipkan di Rutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru).

"Tersangka sudah kita bawa dan dititipkan. Untuk Irvan dititipkan di Kebonwaru," ucap jaksa KPK Zainal Abidin usai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019).
Selain Irvan, jaksa KPK juga telah menitipkan tersangka lain. Mereka ialah Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

KPK menitipkan Cecep dan Rosidin ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan Cepy dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu pun segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Berkas perkara sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Hari ini kita melimpahkan berkas yang Bupati Cianjur. Sudah diterima (berkasnya), tinggal menunggu waktu penetapan sidang," ucap Zainal.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur waktu Subuh.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.

Pemerasan itu diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (dir/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads